Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RUPS LB Bank NTT, Dirut Harry Alexander: Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Rp2 Triliun

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, didampingi Direktur Dana dan Treasury Yohanis Landu Praing, Direktur Kredit Paulus Stefan Mesakh, Direktur Kepatuhan Hilarius Minggu, Komisaris Utama Juvenile Jodjana, serta Komisaris Independen Frans Gana dan Samuel Djoh

Kupang, Mensanews.com -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diselenggarakan PT. Bank NTT membahas lima agenda utama. Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan optimis penuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 Triliun.

“Kita masih membutuhkan Rp24 Miliar, dan dalam RUPS tadi dalam tiga bulan ke depan ada penambahan Rp47 Miliar. Sehingga pada tahun 2021, kita optimis menenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 Triliun,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho, usai menggelar RUPS di Kantor Gubernur, Senin (18/10/2021)

RUPS LB tersebut digelar secara offline dan online, dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat selaku pemegang saham pengendali, para pemegang saham, serta Komisaris dan Direksi Bank NTT.

Baca Juga :  Salak Gula Pasir Bali Terus Melanglang Pasar Ekspor

Rapat umum pemegang saham membahas lima agenda utama, diantaranya perubahan nomenklatur Direksi, disesuaikan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, agenda lainnya adalah laporan Direktur Kepatuhan terkait perkembangan pemenuhan modal inti Bank NTT dan usulan perubahan dan penambahan modal dasar saham seri A dan seri B.

RUPS LB juga membahas laporan Ketua KRN terkait hasil fit and proper test Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, dan usulan penambahan persentase jasa produksi pengurus dan karyawan Bank NTT.

Baca Juga :  Panen Melon, Bupati Masneno Apresiasi Kerja Keras Kelompok Tani Tiklot

Terkait pergantian nomenklatur Direksi, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menjelaskan, nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berubah menjadi Direktur Dana dan Treasury, Direktur Umum menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Direktur Pemasaran Kredit menjadi Direktur Kredit. Sedangkan nomenklatur Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tetap atau tidak berubah.