Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto”

KUPANG, MENSANEWS.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sebetulnya sudah bisa melakukan pemeriksaan dan segera menindak tegas ulah Kajati NTT Yulianto yang terbukti terbukti atau diskriminatif dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi NTT, termasuk Bila mencermati proses penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara Rp. 1,3 triliun dan memperbandingkannya dengan proses penuntasan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp.

Baca Juga :  Ada Artidjo dan Albertina, Tumpak Panggabean Pimpin Dewan Pengawas KPK 2019-2023

Kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lain yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit Dalam proses pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh oleh Kajati NTT Yulianto.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pukul Wartawan di Malaka Akan Ditahan

Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, karena pengaruh besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus korupsi pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun,