Kupang, Mensanews.com- Desa Kauniki Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu desa budaya yang sampai saat ini nilai kearifan budaya lokal tetap dilestarikan. Namun sayangnya terdapat kejanggalan pengelolaan dana desa dimana milyaran rupiah per tahun tanpa ada bukti fisik pembangunan di desa tersebut.
Menyikapi persoalan ini, para tokoh masyarakat (Tomas) desa Kuaniki mengadukan Kepala desa Kuaniki, Oktovianus Kono ke pihak Inspektorat Kabupaten Kupang, 21 Juni 2020 Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak inspektorat Kabupaten Kupang maupun pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Perwakilan Tomas desa Kauniki kepada media ini mengatakan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Oktovianus Kono Kepala Desa (Kades) aktif empat tahun jalankan tugas Kades. Lebih lanjut para Tomas mengatakan Selama kurang- lebih empat tahun Kades Oktovianus menjalankan tugas sama sekali tidak ada bukti fisik pembangunan. “ Dana desa mendekati dua milyar per tahun namun pembangunan desa sama sekali tidak Nampak bahkan desa ini sangat mundur dari pembangunan” tandas salah satu Tomas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.