Kupang, Mensanews.com– Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius, Ak, M.M., CA., QIA., CGCAE selaku panitia pelaksana Rapat Koordinasi Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT tahun 2021 mengatakan bahwa Rakor ini adalah acara untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pencapaian provinsi Nusa Tenggara Timur ( Prov. NTT) ditahun 2021 dan ke depannya.
“Kita mengumpulkan seluruh kepala daerah dengan inspektorat dan kita akan melaksanakan kerja sama pengawasan, nanti akan dapat dukungan langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga KPK, dengan Inspektorat Provinsi. Itu yang dapat kami sampaikan terkait dengan kegiatan hari ini”, Ungkap Sofyan
Sofyan menuturkan terkait pengawasan bencana yang bukan hanya terjadi di kota kupang, tetapi juga terjadi diseluruh daerah NTT, yang mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak,yang meliputi 22 pemeritah daerah dan selalu ada pengawasan yang dilakukan bersama dalam hal ini kejaksaan dan inspektorat.
“Jadi terkait dengan pengawasan bencana, itu merupakan bagian dari koordinasi kami dengan seluruh APIP dimana pengawasan itukan badai bencana, bukan hanya di kota kupang tetapi diseluruh provinsi Nusa Tenggara Timur, dan bahkan rumah yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan meliputi 22 pemda. Jadi memang pengawasan kami berjalan dan disinilah tempat kami melakukan koordinasi satgas bencana”, Jelas Sofyan.
Lanjutnya waktu itu bukan hanya dari BPKP, Inspektorat, tetapi kita adalah dari bagian pengawasannya yang timnya itu sendiri terdiri dari Dandim, Bapak Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Kepala Daerah itu sendiri.
“Jadi kalau untuk pengawasannya kami bersama dengan kejaksaan dan juga inspektorat melakukan koordinasi terus menerus agar data-data yang masuk itu harus valid, termasuk rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, agar menjadi lebih baik”, tegas Sofyan
Ia Berharap mudah-mudahan sampai saat ini semuanya berjalan dan tidak ada masalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.