Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi dan Ancaman Hukum Adalah Kriminalisasi

Kupang,Mensanews.com– Somasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor 18/DPD. PD/NTT/VI/2021 kepada dua media online Zonalinenews.com dan NTT Bersuara.com terkait keberatan atas pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap media dan wartawan.

Demikian diungkapkan Pengacara, Andi Ilham Sulabessy SH Sabtu 19 Juni 2021 ketika dimintai tanggapannya, terkait surat somasi yang disampaikan DPD Demokrat NTT kepada dua media online.

Seharusnya kata Andi, somasi dilakukan bila penyampaian klarifakasi tidak diindahkan atau tidak dipublikasikan oleh media yang dimaksud.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Tidak Ditahan, Usai Diperiksa

“Kok lucu, ya permitaan klarifikasi dan hak jawab dibalut dalam surat somasi dan ini adalah upaya menghalangi kebebasan pers,” tegas mantan wartawan senior di Kota Kupang.

Menurut Andi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh kode etik jurnalis pasal 11 jelas menegaskan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

” Untuk persoalan pemberitaan jelas Undang-undang Pers dan rananya Dewan Pers kerena yang bisa menilai suatu berita sesuai Kode Etik Jurnalis adalah Dewan Pers,” ungkap Andi.

Baca Juga :  Fransisco Besie Tegaskan Persoalan Hukum Tanah Keluarga Konay Telah Selesai

Dikatakannya terkait pers jelas hukum yang digunakan adalah lex specialis asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lexgeneralis).

Sebelumnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online zonalinenews.com dan nttbersuara.com, Kamis (17/6/2021). Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu.