Kupang, Mensanews.com- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menekankan setiap manusia punya sikap politik dan mempunyai pilihan politik. Itulah realita yang terlihat di tengah masyarakat. Tantangan yang paling berat juga dalam berpolitik adalah meninggalkan sifat kemunafikan. Tahu, tetapi berpura-pura tidak tahu.
“Ciri-ciri orang munafik ada tiga: Pertama, apabila ia berbicara ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Dan, ketiga, bila dipercayai ia berkhianat.”
Berpolitik itu jangan munafik. Sebelum mendapatkan jabatan berjanji membela rakyat tetapi kenyataan tidak demikian. Selagi duduk di kursi empuk ternyata memikirkan apa yang dapat diraup. Sungai mana yang dapat dikeruk. Gunung mana yang dapat ditumbuk. Ternyata, masih banyak jalan mencari keuntungan.
Ketika dipercaya sebagai Pemimpin, Bupati Simon berpesan tuntaskan tugasmu dengan baik. Jangan bersemangat melayani karena ada fee (komisi) dibalik itu. Ada atau tidak ada fee layani dengan tulus. Kepercayaan yang diberikan cuma sekali, sebelum penyesalan tiba.
Waktu ini tidak terlalu lama. Hidup di dunia sementara. Waktu untuk jabatan politik cuman lima tahun, itu tidaklah lama. Kenapa mulai berebut minta jatah kekuasaan jika tidak mau dan tidak mampu berbuat baik untuk rakyat.
Mengapa ingin menjadi pejabat, jika diyakini tidak mungkin dilakukan. Gerak cepat eksekusi anggaran karena ada imbalan, hal itu yang dilakukan. Rakyat sudah pintar mudah-mudahan tidak dibodohkan lagi. Media online bertaburan siap melumat dalam pemberitaan
Politik itu jangan munafik. Segala sesuatu yang didahului dengan kemunafikan akan berakhir tragis. Kemunafikan tentunya dapat menutup pintu hati Nurani. Hal ini dikatakan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., saat bertemu dengan media cetak; pos Kupang, timex dan victory News yang diprakarsai oleh Yohanes Klau (Plt. Dinas Pendidikan dan Kabid Kominfo Malaka)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.